Trafik Udara Tumbuh Dua Digit, Pembenahan Navigasi Penerbangan Mendesak Dilakukan

By Admin


Ilustrasi Pesawat
nusakini.com, Jakarta, Jumat (10 Juli 2026) — Pertumbuhan arus lalu lintas penerbangan nasional yang melonjak tajam menuntut pembenahan mendasar pada sistem kelola udara. Kementerian Perhubungan mendeteksi bahwa sistem Tata Laksana Navigasi Penerbangan menjadi salah satu titik krusial yang memicu maraknya keterlambatan armada hingga risiko keselamatan operasional.

Berdasarkan aturan tata laksana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sektor ini digerakkan oleh tiga pilar operator utama yang diawasi langsung oleh Pemerintah selaku regulator melalui Otoritas Bandar Udara. Ketiga elemen tersebut meliputi pengelola bandara (BUBU dan UPBU), perusahaan angkutan udara atau maskapai, serta Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) sebagai pemegang mandat navigasi tunggal di ruang udara nasional.

Sinergi ketiganya kini diuji menyusul tren kenaikan trafik udara yang menyentuh angka 12 hingga 13 persen per tahun. Jika tidak diimbangi dengan perbaikan performa navigasi dan manajemen lapangan, peningkatan aktivitas ini diproyeksikan bakal memicu lonjakan ketidakpuasan pengguna jasa angkutan udara secara signifikan.

Persoalan pelayanan konsumen ini sebelumnya sempat diuraikan oleh Dr. Robby Kurniawan, S.STP., M.Si., selaku Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Dalam pemaparannya, tercatat total keluhan pengguna jasa pesawat terbang sempat mencapai angka 1.600 laporan dalam satu periode tahunan.

Dari total aduan tersebut, mayoritas didominasi oleh kasus kelalaian penanganan, kerusakan, hingga hilangnya bagasi penumpang yang porsinya mencapai 56 persen. Sementara itu, 44 persen keluhan lainnya berakar pada masalah keterlambatan jadwal terbang atau delay armada.

Pemicu delay ini sangat beragam di lapangan, mulai dari kendala teknis mekanis, durasi penyiapan pesawat pengganti, hambatan operasional internal, efek domino dari rotasi jadwal pesawat, hingga kebijakan menunggu kedatangan penumpang transit.

Guna menekan angka keluhan tersebut, Otoritas Bandar Udara kini didorong untuk memperketat pengawasan teknis di lapangan. Pembenahan komprehensif pada tata laksana pemanduan lalu lintas udara diharapkan mampu mengurai penumpukan jadwal dan menekan potensi insiden penerbangan demi menjaga reputasi keselamatan udara nasional. (*)